Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa Dewan Pengawas (Dewas) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Zulfan Lindan, sebagai saksi kasus korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 pada 2020-2022. Ada pula tiga orang lainnya yang menjalani pemeriksaan serupa.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan base transceiver station 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Rabu (18/1).
Zulfan Lindan merupakan kader NasDem. Namanya menjadi buah bibir lantaran menyebut calon presiden (capres) partainya, Anies Baswedan, sebagai antitesis Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Selain Zulfan, ketiga saksi lain yang diperiksa adalah Direktur PT Computer Automasi Digital Solusindo, Adimin Nugraha; pensiunan PNS Kominfo, Benyamin Sura; dan CEO PT Huawei Tech Investment, Chen Min.
Kasus ini diselidiki Kejagung lantaran diduga terjadi rekayasa dalam lelang BTS 4g dan infrastruktur pendukungnya. Kejaksaan telah menyelesaikan evaluasi barang bukti dari hasil penggeledahan dan segera dikonfirmasi kebenarannya.
"Makanya, kami panggil dari pihak-pihak yang mengeluarkan kebijakan itu untuk dikonfirmasi apa yang kami dapat," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, beberapa waktu lalu.
Penyidikan difokuskan terhadap penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia. Misalnya, Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan Nusa Tenggara Timur.
Sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS 4G dan ditahan selama 20 hari per 4 Januari 2023. Mereka adalah
Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, GMS; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia (UI) 2020, YS.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.